Resmi! Menkes Patok HET 11 Obat, Ini Daftarnya...
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19.
Hal itu di teken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826/2021 Tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7).
Berikut daftar harga eceran tertinggi 11 obat tersebut:
1. Favipiravir 200 mg bentuk tablet harga eceran tertingginya Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg Injeksi bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp 510 ribu per vial
3. Oseltamivir 75 mg bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp 26 ribu per tablet
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 3.262.300
Pemerintah telah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19.
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Atasi Batuk Alergi dengan Mengonsumsi 7 Obat Ini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS, Okamoto Edukasi Seksual di Kampus
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Pelabuhan Sehat dari Kemenkes