Resmi! Menkes Patok HET 11 Obat, Ini Daftarnya...
Sabtu, 03 Juli 2021 – 16:05 WIB

Pemerintah telah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg bentuk tablet, harga eceran tertingginya Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 800 mg/4 ml infus bentuk vial harga eceran tertingginya Rp 1.162.200 per vial
10. Azythromycin 500 mg tablet harga eceran tertingginya Rp 1.700 per tablet
11.Azythromycin 500 ml infus bentuk vial, harga eceran tertingginya Rp 95.400 per vial.
Budi menegaskan agar seluruh pihak mematuhi kebijakan yang telah tertuang dalam Kepmenkes tersebut.
Pemerintah telah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19.
BERITA TERKAIT
- Turunkan Gula Darah dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Anda Terserang Diare Usai Lebaran, Atasi dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini