Resmi! Menkes Patok HET 11 Obat, Ini Daftarnya...
Sabtu, 03 Juli 2021 – 16:05 WIB
"Jadi sebelas obat itu yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertinggi, negara hadir untuk rakyat, saya tegaskan seperti arahan, saya ulangi kami harapkan agar dipatuhi," tegas Budi. (mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah telah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Angka Miopia Diprediksi Tembus 275 Juta di 2050
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lewat Cara Ini, Daewoong Kembangkan Talenta Muda di Indonesia
- Redakan Gusi Bengkak dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen