RESMI... Menkumham Cabut Status Munas Ancol, Begini Bunyinya

RESMI... Menkumham Cabut Status Munas Ancol, Begini Bunyinya
SK Menkumham. FOTO: Golkar for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada tanggal 30 Desember 2015, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2015 tentang pencabutan SK sebelumnya Nomor: M.HH-01.AH.11.01  tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

RESMI... Menkumham Cabut Status Munas Ancol, Begini Bunyinya

Dalam dokumen SK yang diperoleh JPNN.com, Kamis (31/11), disebutkan salah satu pertimbangan mencabut SK Munas Ancol, bahwa putusan kasasi Nomor:490K/TUN/2015, tanggal 20 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusannya menyatakan batal dan mewajibkan Menkumham mencabut SK tanggal 23 Maret itu.

Setelah memeriksa serta meneliti salinan putusan kasasi tersebut, Kemenkumham berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (9) UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, harus mencabut keputusan TUN yang telah menjadi objek sengketa.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu dibuat Surat Keputusan tentang pencabutan SK Nomor: M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015,” seperti tertulis dalam pertimbangan Kemenkumham.

Pada lembar kedua SK itu, Menkumham memutuskan, menetapkan Keputusan Menkumham tentang pencabutan SK Nomor: M.HH-01.AH.11.01  tanggal 22 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar, angggaran rumah tangga serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.

“Mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor: M.HH-01.AH.11.01  tanggal 23 Maret 2015. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Menkumham dalam surat yang ditanda tanganinya 30 Desember 2015 itu.(fat/jpnn)

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada tanggal 30 Desember 2015, resmi menandatangani Surat Keputusan


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News