Resmi, Neneng Hasanah Yasin Mengundurkan Diri dari Jabatan Bupati Bekasi

Resmi, Neneng Hasanah Yasin Mengundurkan Diri dari Jabatan Bupati Bekasi
Neneng Hasanah Yasin. Foto Instagram

jpnn.com, BEKASI - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati. Surat pengunduran diri tersebut diumumkan di DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (15/3) kemarin.

Dalam surat pengunduran diri yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim, Neneng menyebut mengundurkan diri dari jabatannya atas permintaan sendiri.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan, pengumuman ini sekaligus mengusulkan pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng dari jabatannya.

Sunandar mengatakan, terkait usulan Bupati Bekasi definitif akan dikaji kembali dengan merujuk Undang-undang. Namun untuk menetapkan definitif menunggu keputusan Mendagri.

“Kalau untuk usulan bupati definitif biasanya yang saya ketahui di Indramayu itu otomatis berdasarkan usulan tersebut. Tapi didefinitifkan atau tidak itu tergantung Mendagri,” katanya.

“Untuk mendefinitifkan itu kalau enggak salah 40 hari setelah permohonan,” lanjutnya.

Namun, kata Sunandar, pihaknya belum mengetahui apakah untuk menetapkan bupati definitif memerlukan surat pengunduran diri Eka Supria Atmaja sebagai Wakil Bupati Bekasi atau tidak.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada pertengahan Februari 2019 lalu saat dia masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya pada pertengahan Februari 2019 lalu saat dia masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News