Resmi, Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalur Pedestrian

Resmi, Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalur Pedestrian
Driver ojek online. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memiliki regulasi berkaitan dengan aktivitas ojek daring, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49 tahun 2017 tentang pengaturan ojek daring.

Perwal tersebut merupakan payung hukum agar penyebaran ojek daring tertata dan terpantau oleh Pemkot Bekasi. Perwal tersebut melarang pengemudi ojek daring untuk mangkal di lokasi pedestrian yang pada dasarnya menjadi hak pejalan kaki.

“Selama ini banyak sekali ojek daring yang mangkal pedestrian. Sekarang sudah ada payung hukumnya, kalau gak kena sanksi, ya harus ikuti,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana kepada Radar Bekasi.

Dishub akan mengadakan pertemuan perwakilan dari beberapa elemen ojek daring pada pekan ini. Pertemuan tersebut sebagai pintu gerbang untuk mensosialisasikan Perwal yang saat ini sudah mulai diterapkan. Untuk menegakan Perwal ini, Dishub Kota Bekasi juga menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Mapolestro Bekasi Kota.

“Pertemuannya nanti di kantor Dishub,” kata dia.

Yayan menegaskan, pihaknya juga tengah menggodok persiapan sanksi yang laik bagi ojek daring bila nantinya terbukti melanggar aturan. Lembaganya akan melakukan koordinasi lebih mendalam bersama Satlantas untuk menyiapkan sanksi sebagai upaya menertibkan kawasan pedestrian yang selama ini sering menjadi pusat mangkal ojek daring.

“Kalau sudah melakukan pertemuan, ini kan sebagai sosialisasi juga, terus melanggar, nah ini sanksinya antara ditarik atau gimana, ini yang akan kami bahas,” tegas dia.

Dia berharap, dengan adanya Perwal ini seluruh pengemudi ojek daring bisa menghormati aturan di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memiliki regulasi berkaitan dengan aktivitas ojek daring, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News