Resmi, Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalur Pedestrian
Rabu, 23 Agustus 2017 – 16:30 WIB
“Sebenarnya kalau untuk Perwal kan tidak merincikan sanksi, tapi itu bisa dibahas. Yang penting, ojek daring ini bisa mengikuti saja, baik kategori motor maupun mobil,” tandas dia.
Seperti di depan SMPN 2 Kota Bekasi, di Jalan Chairil Anwar. Sepanjang pedestrian tersebut dipadati ojek daring yang membuat hak pejalan kaki tersingkirkan.(yay/pj/gob)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memiliki regulasi berkaitan dengan aktivitas ojek daring, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49 tahun
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver