Resmi, Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalur Pedestrian
Rabu, 23 Agustus 2017 – 16:30 WIB

Driver ojek online. Foto: Radar Bogor
“Sebenarnya kalau untuk Perwal kan tidak merincikan sanksi, tapi itu bisa dibahas. Yang penting, ojek daring ini bisa mengikuti saja, baik kategori motor maupun mobil,” tandas dia.
Seperti di depan SMPN 2 Kota Bekasi, di Jalan Chairil Anwar. Sepanjang pedestrian tersebut dipadati ojek daring yang membuat hak pejalan kaki tersingkirkan.(yay/pj/gob)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memiliki regulasi berkaitan dengan aktivitas ojek daring, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49 tahun
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi