Resmi, Papa Novanto Melawan Penyidikan KPK dengan Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mulai melakukan perlawanan secara hukum untuk menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR itu mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) guna mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengungkapkan, Novanto mendaftarkan gugatan praperadilannya Senin (4/9). “Yang mengajukan pengacaranya dari tim advokasi Setya Novanto," ujar Made, Selasa (5/9).
Made memerinci, Novanto telah menunjuk tim advokasi yang dipimpin Agus Trianto untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan register bernomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Menurut Made, PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkan gugatan Novanto. "Hakim tunggalnya adalah Cepi Iskandar, untuk jadwal sidangnya masih belum turun ya karena masih baru," tuturnya.
Made memastikan gugatan Novanto terkait dengan kasus e-KTP yang menjerat ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 itu. "Praperadilannya terkait e-KTP," tambah dia.(elf/JPC)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini