Resmi, PBNU Akan Pasarkan Motor Listrik Asal Malaysia Treeletrik

jpnn.com, JAKARTA - Tree Technologies Sdn Bhd (Treeletrik), produsen kendaraan listrik dan anak usahanya Ideanomics, menjalin kemitraan untuk memasok 200.000 unit motor listrik ke Indonesia.
Motor listrik asal Malaysia itu akan dipasarkan di Indonesia melalui dua distrobutor yakni PT Pasifik Sakti Enjiniring dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kemitraan tersebut memperluas jangkauan regional Treeletrik sebagai pemain utama yang mempromosikan mobilitas elektrik serta mendukung agenda transisi energi ASEAN.
Perjanjian kemitraan itu berdurasi selama tiga tahun dengan nilai kontrak USD 274 juta.
CEO Treeletrik, Datuk Viswananthan Menon mengatakan, "Treeletrik adalah pelopor yang menghadirkan sepeda motor listrik orisinal dari Malaysia ke ASEAN dan kawasan lainnya, serta merintis moda mobilitas baru. Kami gembira memperluas jangkauan kami ke tingkat regional. Lewat kemitraan dengan PT Pasifik Sakti Enjiniring dan PBNU di Indonesia."
"Sepeda motor kami yang 100 persen bertenaga listrik menawarkan penghematan biaya dalam jangka panjang kepada pelanggan, dan lebih penting lagi, berkontribusi terhadap dampak positif bagi lingkungan hidup," tambah dia dalam keterangan resmi, Jumat.
Sepeda motor listrik baru besutan Treeletrik itu telah mendapatkan sertifikat UNECE WP.29 di Eropa dan Malaysia.
Motor akan dilengkapi teknologi baterai litium jenis quick swap yang menjadi andalan Treeletrik.
Motor listrik asal Malaysia, Treeletrik, akan dipasarkan di Indonesia melalui dua distrobutor yakni PT Pasifik Sakti Enjiniring dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
- Banyak Motor Listrik China Bermunculan, AHM Berkomentar Begini
- Hindari BBM Oplosan, Don Papank Ajak Masyarakat Beralih ke Motor Listrik
- Raih 2 Penghargaan di IIMS 2025, Polytron Kukuhkan Posisi sebagai Pemimpin Industri Motor Listrik
- Ternyata Prajurit TNI di Daerah Dapat Jatah Motor Listrik
- Resmi Mengaspal, Charged Baycat Bawa Teknologi Pengecasan Supercepat
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji