Resmi, Pemerintah Akhiri HTI
Rabu, 19 Juli 2017 – 12:17 WIB

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan registrasi secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, pemerintah mempersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(fat/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan