Resmi! Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial Pascademo 22 Mei
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mencabut pembatasan penggunaan media sosial pascademo 22 Mei lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh operator untuk kembali mengoperasikan yang sebelumnya kena pembatasan.
BACA JUGA: WhatsApp Dibatasi, Ramai Warganet Pakai Akses Alternatif VPN
Pencabutan akses media sosial karena situasi dianggap sudah kondusif, sehingga akses fitur gambar dan video di media sosial dan pesan instan difungsikan kembali.
"Insya Allah antara jam 14.00-15.00 sudah bisa difungsikan kembali semuanya," ungkap Rudiantara dalam keterangan resmi, Sabtu (25/5).
Rudiantara mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia digunakan untuk hal-hal yang positif. (mg8/jpnn)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mencabut pembatasan penggunaan media sosial pascademo 22 Mei lalu.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Dianggap Membahayakan Privasi Pengguna, WhatsApp Dituntut di India
- Selamat Tinggal Kebebasan, Parlemen Turki Sahkan UU Media Sosial Pesanan Erdogan
- Polemik Papua, Wiranto : Saya Tidak Ragu Buat Lemot Media Sosial!
- 100 Pelaku Rusuh 21 dan 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan
- Selain Dugaan Makar, Ketua Aksi 22 Mei Juga Dijerat Kasus Penghinaan kepada Institusi Polri
- Hasil Autopsi: Harun Meninggal Akibat Luka Tembak saat Kerusuhan 22 Mei