Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran
Selasa, 30 Juli 2024 – 19:45 WIB
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 PP dan 5 peraturan presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain, PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. (antara/jpnn)
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI