Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran
Presiden Jokowi di Kantor Presiden IKN. Foto: Mentari Dwi Gayati/Antara

Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 PP dan 5 peraturan presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain, PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. (antara/jpnn)

Pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News