Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran
Selasa, 30 Juli 2024 – 19:45 WIB

Presiden Jokowi di Kantor Presiden IKN. Foto: Mentari Dwi Gayati/Antara
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 PP dan 5 peraturan presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain, PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. (antara/jpnn)
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- ReJO Siap Bela Jokowi dari Serangan soal Ijazah Palsu
- Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah
- Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-Mana
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan