Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran
Selasa, 30 Juli 2024 – 19:45 WIB
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 PP dan 5 peraturan presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain, PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. (antara/jpnn)
Pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok, Ini Alasannya
- Ketum Kadin Arsjad Rasjid Surati Jokowi
- Pimpinan KPK Sulit Temui Presiden Jokowi, Istana Bilang Begini
- Istana: Jokowi Ingin Menghormati & Menjaga Muruah KPK sebagai Institusi yang Independen
- Pramono-Rano Bakal Sowan Para Mantan Gubernur Jakarta, termasuk Ahok dan Anies
- Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rugikan Ekosistem Tembakau Nasional