RESMI! Pemerintah Pastikan Ajaran Gafatar Sesat

RESMI! Pemerintah Pastikan Ajaran Gafatar Sesat
Ilustrasi salah seorang mantan pengikut Gafatar yang menjalani rehabilitasi bersama Pemprov Jawa Barat beberapa waktu lalu. Foto: Bandung Ekspres/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Neg‎eri dan Kementerian Agama akhirnya menyelesaikan polemik ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Indonesia. Melalui surat keputusan bersama (SKB), ketiga lembaga pemerintahan ini resmi menyatakan bahwa Gafatar merupakan ajaran sesat.

Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman mengatakan, dengan keputusan tersebut maka segala jenis kegiatan Gafatar harus dihentikan.‎ Sebab, ajaran tersebut dianggap menyimpang dari agama Islam.

Dia menerangkan ada lima poin penting yang dikeluarkan oleh ketiga lembaga pemerintahan tersebut.‎ Pertama, memberi perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, anggota, pengikut, simpatisan Gafatar agar tidak lagi menyebarkan, menceritakan, menganjurkan, atau mencari dukungan perihal ajaran yang dianut itu.

"Untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok ajaran agama itu," terang Adi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (24/3).

Kedua, lanjut Adi, keputusan bersama tersebut memberi perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut, dan simpatisan Gafatar atau dalam bentuk lainnya untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam.

"Ketiga, jika nanti poin pertama dan kedua itu tidak diindahkan, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya. Jadi bukan hanya perorangan yang disanksi, tapi badan hukum juga dengan ancaman 5 tahun," bebernya.

Keempat, kata Adi, bekas penganut Gafatar diminta harus menjaga dan memelihara keharmonisan sesama umat beragama serta tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

"Jika masyarakat tidak mengindahkan poin keempat, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News