RESMI! Pemerintah Pastikan Ajaran Gafatar Sesat
Jumat, 25 Maret 2016 – 05:20 WIB

Ilustrasi salah seorang mantan pengikut Gafatar yang menjalani rehabilitasi bersama Pemprov Jawa Barat beberapa waktu lalu. Foto: Bandung Ekspres/JPNN.com
Lanjut Adi, ketiga lembaga pemerintah tersebut juga meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah pembinaan guna memberikan pemahaman agama yang baik dan benar.
Baca Juga:
"Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016, ditandatangani oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri," tandasnya.
Surat keputusan bersama kemudian disahkan dan tertuang dengan nomor: 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global