Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Masa pendaftaran CPNS 2024 di portal SSCASN yang sebelumnya berakhir 6 September itu diperpanjang menjadi 10 September 2024 pukul 2359 WIB.
Perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodasi pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.
"Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan meterai ???elektronik (e-meterai) yang mengalami gangguan sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal, menjadi faktor utama penyesuaian jadwal," katanya Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9).
Dia mengatakan bahwa pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar.
Dengan demikian, panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari dari batas waktu pendaftaran yang berakhir 6 September pukul 23.59 WIB.
Selain itu, optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan penyesuaian jadwal pendaftaran. Pada tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.
BKN resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS hingga 10 September 2024. Simak selengkapnya.
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi