Resmi, Pertamina Naikkan Harga Pertamax Mulai Hari Ini

Resmi, Pertamina Naikkan Harga Pertamax Mulai Hari Ini
Pertamina resmi menaikkan harga jenis bahan bakar minyak (BBM) Pertamax mulai hari ini, Sabtu (10/8). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pertamina resmi menaikkan harga jenis bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dari Rp 12.950 menjadi Rp 13.700/liter.

Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu (10/8), pukul 00.00 waktu setempat.

Penyesuaian harga BBM RON 92 itu mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.

“Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," kata Heppy.

Dia kebijakan penyesuaian harga Pertamax selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi itu tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” ungkap Heppy. (ddy/jpnn)


Pertamina resmi menaikkan harga jenis bahan bakar minyak (BBM) Pertamax mulai hari ini, Sabtu (10/8).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News