Resmi Pindah! Ahok Disidang di Ragunan
![Resmi Pindah! Ahok Disidang di Ragunan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20161223_131416/131416_481320_ahok_sidang_minum.jpg)
jpnn.com - JPNN.com - Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan memindahkan lokasi sidang perkara penodaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang ketiga Ahok pada Selasa (27/12) nanti akan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Keputusuan Ketua MA nomor 221/KMA/SK/2016. SK itu dikeluarkan berdasarkan permohonan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Kapolda Metro Jaya M Irjen Iriawan. "Surat ditandatangani tanggal 22 Desember 2016," kata Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/12).
Dia mengatakan, alasan pemindahan di tempat yang lebih luas agar bisa menampung pengunjung sidang. "Dan juga agar pihak keamanan bisa menjamin persidangan dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," paparnya.
Ridwan mengatakan, pemindahan itu dilakukan setelah MA mempertimbangkan dan membaca surat permohonan serta alasan dari Kajati dan Kapolda yang membutuhkan ruangan lebih luas untuk sidang Ahok. "Dan juga alasan keamanan," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, ini bukan pertama kalinya lokasi persidangan dipindahkan. Sebelumnya, ujar dia, juga pernah beberapa perkara dipindahkan. "Ya ada beberapa perkara misalnya perkara teroris ke Jakarta Barat dan perkara HAM Abepura dan lain-lain," ungkap Ridwan.
Sebelumnya sidang Ahok sudah dua kali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
Sidang ketiga nanti beragenda pembacaan putusan sela setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan, eksepsi dan jawaban jaksa atas nota keberatan terdakwa. Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
JPNN.com - Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan memindahkan lokasi sidang perkara penodaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi