Resmi ! Polisi Tutup Kasus Pelanggaran Pemilu Ketum PA 212

Resmi ! Polisi Tutup Kasus Pelanggaran Pemilu Ketum PA 212
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif. Foto: Ist

BACA JUGA : Ketua PA 212 Korban Kriminalisasi Rezim? Begini Respons Erick Thohir

Agus pun mengatakan, terhadap kasus ini, Polri bersikap netral dan tidak tebang pilih. Pada intinya Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum.

"Polri tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," terang Agus.

Diketahui, Slamet sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dengan dihentikannya kasus ini, status tersangka pun sudah tidak berlaku bagi Slamet. (cuy/jpnn)


Ketum PA 212 Slamet Maarif sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pemilu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News