Resmi ! Polisi Tutup Kasus Pelanggaran Pemilu Ketum PA 212
Selasa, 26 Februari 2019 – 06:48 WIB
BACA JUGA : Ketua PA 212 Korban Kriminalisasi Rezim? Begini Respons Erick Thohir
Agus pun mengatakan, terhadap kasus ini, Polri bersikap netral dan tidak tebang pilih. Pada intinya Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum.
"Polri tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," terang Agus.
Diketahui, Slamet sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dengan dihentikannya kasus ini, status tersangka pun sudah tidak berlaku bagi Slamet. (cuy/jpnn)
Ketum PA 212 Slamet Maarif sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Susul Pigai, Pencipta Lagu 2019 Ganti Presiden Beri Sinyal Kembali Dukung Prabowo
- Slamet PA 212 Minta Dubes India Segera Tinggalkan Indonesia, Kalau Tidak…
- Perusahaan Bir Sponsor Formula E, Slamet PA 212: Umat Islam Siap Patungan
- Jadi Ketum Baru PA 212, Abdul Qohar Al Qudsi Tegaskan Peduli Isu Islamofobia
- Jelang Pemilu 2024, Ketum PA 212 Abdul Qohar: Sudah Pasti, Tentu
- Habib Rizieq Teken SK Tunjuk Abdul Qohar jadi Ketum PA 212, Ada 2 Agenda Utama