RESMI! Politikus PDIP dan Eks Pejabat BUMN Tersangka Kasus Penipuan

"Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa, perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang, dan sejumlah dokumen," terang dia.
Dari informasi yang dihimpun, Indra mengajak dua pengusaha untuk jual beli kernel dan minyak sawit mentah dengan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN). Namun, perjanjian jual beli antara kedua pihak tidak pernah ada.
Pihak Indra mengajak kedua pengusaha untuk bisnis jual beli kernel dan minyak sawit mentah dengan membelinya dari PTPN V Riau dan PTPN VII Lampung. Rencananya karnel dan minyak sawit mentah akan dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar dengan janji keuntungan sepuluh persen dari modal yang dikeluarkan.
Korban sendiri memiliki delapan perjanjian keuntungan, tapi tidak pernah mendapat untung dengan alasan hasilnya dibelikan slot selanjutnya.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anggota DPR Fraksi PDIP, Indra P Simatupang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli minyak sawit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum