Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali

Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

"Baik para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah," ungkap Jokowi.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," ujar eks Wali Kota Solo itu.

Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak.

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News