Resmi, Ratusan CPNS & PPPK Pemprov Dialihkan ke Kementerian
jpnn.com - JAYAPURA - Sebanyak 266 CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua resmi dialihkan menjadi ASN di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) setempat.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Yohanes Walilo mengatakan, pengalihan ratusan CPNS dan PPPK Pemprov Papua tersebut merupakan tahap awal dari kesepakatan bersama pada beberapa waktu lalu.
“Di mana kami dalam hal ini Pemprov Papua telah menyerahkan sebanyak 1.000 data CPNS dan PPPK untuk bertugas di kementerian tersebut. Namun, pada tahap satu yakni 266 orang,” kata Yohanes Walilo di Jayapura, Kamis (13/6).
Yohanes mengatakan, pihaknya telah memberikan pengarahan kepada CPNS dan PPPK yang dialihkan tersebut, sebelum nantinya bekerja di tempat yang baru.
"Saat ini 266 pegawai sedang melakukan magang terlebih dahulu di Kementerian Pertanahan Papua sambil menunggu masa CPNS berakhir pada Desember 2024 dengan begitu saat bekerja dapat lebih nyaman,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengalihan pegawai tersebut merupakan bagian dari pengembangan karier para ASN ke tempat tugas baru.
Dia berharap agar para pegawai tersebut dapat berkontribusi positif di kementerian yang kini menjadi tempat tugasnya.
"Intinya kami tidak melempar para pegawai ke sana, sebaliknya mereka diberi tanggung jawab lebih dalam membangun Tanah Papua yang lebih baik lagi,” katanya.
Ratusan CPNS dan PPPK yang sebelumnya pegawai pemprov, resmi dialihkan menjadi ASN di Kementerian.
- Tidak Mau Berdemo, Tendik Pilih Tunggu Skema Pengangkatan PPPK untuk Honorer Non-Database
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB