Resmi! Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022 DIY, Naik 4,3 Persen
Sabtu, 20 November 2021 – 06:05 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X didampingi Sekda DIY menetapkan UMP dan UMK pada Jumat (19/11). Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN.com
Selanjutnya Kabupaten Bantul ikut naik sebesar Rp 74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp 1.916.848.
Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan Rp 99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp 1.904.275.
Terakhir Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan yang cukup besar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000.
Melalui ketetapan tersebut upah minimum kabupaten dan kota efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. (mcr25/jpnn)
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 di kompleks Kepatihan.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Kaya Susah
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas