Resmi Terdaftar di Bappebti, DRX Token Bisa Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto

Resmi Terdaftar di Bappebti, DRX Token Bisa Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto
DRX Token akhirnya resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).Ilustrasi. Foto: drxtoken

jpnn.com, JAKARTA - DRX Token akhirnya resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pendaftaran itu menandai langkah penting bagi DRX dalam memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi para pengguna serta investor di industri aset kripto Indonesia.

CMO & Founder DRX, Kash Topan mengatakan dengan terdaftarnya di Bapebtti makan DRX Token kini dapat diperdagangkan secara resmi di pasar fisik aset kripto.

Menurut dia, proses verifikasi yang dilakukan oleh Bappebti memastikan DRX Token memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, mencakup aspek teknis, keamanan, serta kesesuaiannya dengan pedoman perdagangan yang berlaku.

“Kami sangat bangga atas pencapaian ini. Terdaftarnya DRX Token di Bappebti adalah wujud nyata komitmen kami untuk menghadirkan inovasi teknologi yang tidak hanya canggih tetapi juga terpercaya. Dengan status ini, DRX Token semakin memperkuat posisinya sebagai elemen penting dalam ekosistem DRX Sportnet,” ujar Kash Topan dalam siaran persnya, Senin (13/1).

DRX Token, yang terintegrasi dengan aplikasi DRX Sportnet merupakan bagian dari ekosistem inovatif DRX untuk mendukung dunia olahraga di Indonesia.

Token itu dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada para pengguna, termasuk mendukung pendanaan bagi olahraga akar rumput serta memberikan penghormatan kepada atlet legendaris Indonesia.

Pendaftaran resmi itu sejalan dengan visi DRX untuk menjadi pionir dalam memanfaatkan teknologi blockchain di sektor olahraga, sekaligus mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab. (ddy/jpnn)


DRX Token akhirnya resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News