Resmi Tersangka, Penganiaya Remaja di Tol Jagorawi Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menjadikan MA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja bernama Rayhan Ahmad Triputro (14) di Tol Jagowari arah Jakarta.
Tak hanya dijadikan tersangka, mulai hari ini (24/8), MA langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan dan gelar perkara dari penyidik.
“Sudah tersangka dan langsung ditahan,” kata Nico saat dikonfirmasi, Junat.
Nico pun memastikan, saat kejadian MA tak ada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol.
“Kepada penyidik, dia mengaku sadar dan terbawa emosi,” imbuh mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini.
Atas ulahnya yang viral di media sosial, pelaku dikenakan Pasal 351 juncto Pasal 76 C juncto Pasal 50 UU Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)
Pria paruh baya menganiaya remaja karena mobilnya berhenti mendadak di Tol Jagorawi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Jagorawi Gegara Anak Kecil Menyeberang
- Besok, Jokowi Resmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor
- Polisi Tutup Akses Jalur Puncak via Tol Jagorawi, Dibuka Lagi Jam 06.00 WIB
- Volume Kendaraan Meningkat di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Jasa Marga Berlakukan Lawan Arah
- Dasco Instruksikan Gerindra Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pemukulan Kader PDIP
- Kemenag Blitar Serahkan Kasus Pemukulan Siswa Berujung Kematian ke Polisi