Resmi Tersangka, Usman Hamid Tidak Ditahan
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Muchdi Pr
Rabu, 09 September 2009 – 21:01 WIB

Resmi Tersangka, Usman Hamid Tidak Ditahan
JAKARTA- Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Usman tidak dijebloskan dalam tahanan, hal ini lantaran ancaman pidana dalam pasal 310 KUHP yang dijerat kurang dari 5 tahun penjara. “Kami yakin dia (Usman, Red) tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan merusak barang bukti, serta mengganggu penyidikan,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chrysnanda Dwi Laksana di Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/9).
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan Chrysnanda belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan Usman, “Pastinya akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya, belum tahu kapan,” tambah dia. Sementara itu Usman, yang kini sudah berstatus tersangka tetap yakin Muchdi terkait dalam perencanaan pembunuhan Munir.
“Saya waktu itu bilang, Muchdi pembunuh Munir. Saya tetap yakin dan tuduhan saya itu berdasarkan fakta yang ada di kepolisian dan tim pencari fakta,” kata Usman Hamid usai memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya.
JAKARTA- Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman