Resmi Tersangka, Usman Hamid Tidak Ditahan
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Muchdi Pr
Rabu, 09 September 2009 – 21:01 WIB

Resmi Tersangka, Usman Hamid Tidak Ditahan
JAKARTA- Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Usman tidak dijebloskan dalam tahanan, hal ini lantaran ancaman pidana dalam pasal 310 KUHP yang dijerat kurang dari 5 tahun penjara. “Kami yakin dia (Usman, Red) tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan merusak barang bukti, serta mengganggu penyidikan,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chrysnanda Dwi Laksana di Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/9).
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan Chrysnanda belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan Usman, “Pastinya akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya, belum tahu kapan,” tambah dia. Sementara itu Usman, yang kini sudah berstatus tersangka tetap yakin Muchdi terkait dalam perencanaan pembunuhan Munir.
“Saya waktu itu bilang, Muchdi pembunuh Munir. Saya tetap yakin dan tuduhan saya itu berdasarkan fakta yang ada di kepolisian dan tim pencari fakta,” kata Usman Hamid usai memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya.
JAKARTA- Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- PP AMPG Berikan 1.000 Paket Sembako Kepada Masyarakat dan Anak Yatim di Deli Serdang Sumut
- Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Mulai Lakukan One Way di Tol Kalikangkung hingga Bawen
- Arus Mudik Meningkat, Irjen Herry Perintahkan Jajaran Tingkatkan Pengamanan & Pelayanan
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik