Resmi Tersangka, Wako Kendari dan Ayahnya Jadi Tahanan KPK

Resmi Tersangka, Wako Kendari dan Ayahnya Jadi Tahanan KPK
Asrun (menggunakan masker) dan Adriatma Dwi Putra keluar dari gedung Dirkrimsus Polda Sultra usai diperiksa oleh penyidik KPK RI, Rabu (28/2). Foto: LM Syuhada Ridzky/Kendari Pos

Sedangkan Hasmun Hamzah disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat pengusaha itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK pun langsung menahan keempat tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hasmun dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Adriatma bersama Asrun dan Fatmawati ditahan di Rutan KPK.

"Ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,“ pungkasnya.(ipp/JPC)


KPK telah menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Hasmun Hamzah.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News