Resmi Tersangka, Wako Kendari dan Ayahnya Jadi Tahanan KPK
Kamis, 01 Maret 2018 – 23:23 WIB
Asrun (menggunakan masker) dan Adriatma Dwi Putra keluar dari gedung Dirkrimsus Polda Sultra usai diperiksa oleh penyidik KPK RI, Rabu (28/2). Foto: LM Syuhada Ridzky/Kendari Pos
Sedangkan Hasmun Hamzah disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat pengusaha itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK pun langsung menahan keempat tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hasmun dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Adriatma bersama Asrun dan Fatmawati ditahan di Rutan KPK.
"Ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,“ pungkasnya.(ipp/JPC)
KPK telah menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Hasmun Hamzah.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan