Resmi Tersangka, Wako Kendari dan Ayahnya Jadi Tahanan KPK
Kamis, 01 Maret 2018 – 23:23 WIB
Sedangkan Hasmun Hamzah disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat pengusaha itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK pun langsung menahan keempat tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hasmun dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Adriatma bersama Asrun dan Fatmawati ditahan di Rutan KPK.
"Ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,“ pungkasnya.(ipp/JPC)
KPK telah menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Hasmun Hamzah.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar
- Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
- Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin