Resmi, The Fed Tahan Suku Bunga, Ternyata Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Federal Reserve AS pada Rabu (14/6) resmi mengetok suku bunga acuan pada angka 5,0 persen hingga 5,25 persen, atau tidak berubah dari pada periode sebelumnya.
Seperti diketahui, The Fed melakukan serangkaian 10 kenaikan berturut-turut sejak Maret 2022.
"Mempertahankan kisaran target stabil pada pertemuan ini memungkinkan komite untuk menilai informasi tambahan dan implikasinya terhadap kebijakan moneter," kata Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (14/6) sore, setelah menyelesaikan pertemuan kebijakan dua hari terbarunya.
FOMC menuturkan jeda kenaikan suku bunga karena tingkat pertumbuhan tahun-ke-tahun indeks harga konsumen AS melambat menjadi 4,0 persen pada Mei, dari puncaknya 9,1 persen pada Juni 2022.
The Fed menegaskan kembali bahwa mereka sangat berkomitmen untuk mengembalikan inflasi ke target 2,0 persen.
Namun, akan terus mengurangi kepemilikannya atas sekuritas surat utang pemerintah, utang lembaga, dan sekuritas yang didukung hipotek seperti yang direncanakan.
Oleh karena itu, untuk menjinakkan inflasi, The Fed telah melakukan pengetatan moneter yang agresif melalui peningkatan suku bunga federal fund sebesar 500 basis poin secara akumulatif.
Khususnya, para pembuat kebijakan moneter dari Fed menaikkan proyeksi suku bunga dana federal untuk 2023 menjadi 5,6 persen dari 5,1 persen pada Maret.
Federal Reserve AS pada Rabu (14/6) resmi mengetok suku bunga acuan pada angka 5,0 persen hingga 5,25 persen, atau tidak berubah dari pada periode sebelumnya.
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM