Resmikan E-Panjar, BTN Gandeng PN Jaksel

Resmikan E-Panjar, BTN Gandeng PN Jaksel
Peresmian PTSP dan E-Panjar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus di Jakarta, Senin (7/5). Foto dok humas BTN

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) kembali menggandeng Pengadilan Negeri (PN) untuk pembayaran biaya panjar melalui aplikasi E-Panjar dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui channel perseroan.

Kali ini, BTN menggandeng PN Jakarta Selatan untuk mendukung kelancaran dan transparansi proses peradilan di Indonesia.

Direktur Bank BTN Nixon L. P. Napitupulu mengatakan aplikasi E-Panjar dirancang untuk memenuhi kebutuhan Pengadilan dalam mengelola keuangan perkara.

Melalui pengelolaan tersebut, keuangan perkara ditangani sejak perkara didaftarkan hingga perkara dinyatakan selesai di pengadilan tingkat pertama secara online dan cashless.

“Sebelumnya, Bank BTN telah menggandeng PN Cibinong. Melalui perluasan kemitraan dengan menggandeng PN Jaksel ini, menjadi upaya kami untuk mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang cashless serta transparansi dan kelancaran proses peradilan,” ucap Nixon di Jakarta, Senin (7/5).

Lewat kerja sama ini, penggugat atau pemohon yang menggunakan E-Panjar bisa membayar biaya panjar perkara melalui kantor cabang Bank BTN, anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, dan internet banking.

Dalam setiap pembayaran, penggugat atau pemohon akan mendapatkan notifikasi berupa email atau short message service (SMS).

Nixon menjelaskan, ada berbagai fitur yang bisa dimanfaatkan masyarakat jika bertransaksi lewat E-Panjar. Dengan berbagai fitur tersebut akan mempermudah proses transaksi pembayaran biaya panjar.

"BTN terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui aplikasi E-Panjar di lembaga peradilan yang telah bekerja sama dengan Bank BTN,” tutur Nixon.

Kerja sama BTN dengan PN Jakarta Selatan ini untuk mendukung proses peradilan yang lancar dan transparan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News