Resmikan Ekoriparian Tjimanoek, Menteri Siti: Ini Bukti Nyata Green Development

Resmikan Ekoriparian Tjimanoek, Menteri Siti: Ini Bukti Nyata Green Development
Menteri LHK Siti Nurbaya ketika meresmikan Ekoriparian Tjimanoek di Indramayu, Jabar, Senin (13/12/2021). Foto: Dok. KLHK

Conference of the Parties ke-26 United Nations Framework Convention on Climate Change atau COP-26 UNFCCC yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober - 12 November 2021 di Glasgow serta dihadiri oleh 121 kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk Presiden Joko Widodo.

Pertemuan tersebut telah menghasilkan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam Glasgow Climate Pact, antara lain:

1. pengakuan bahwa dampak perubahan iklim akan lebih rendah pada peningkatan suhu bumi 1,5°C dibandingkan dengan 2°C dan memutuskan untuk mengejar upaya membatasi suhu meningkat sampai 1,5°C;

2. mengakui pula bahwa membatasi pemanasan global hingga 1,5°C membutuhkan upaya yang cepat, mendalam dan berkelanjutan dalam pengurangan gas rumah kaca (GRK) global termasuk CO2 sebesar 45 persen pada tahun 2030 dari tahun 2010 dan menjadi net-zero di pertengahan abad ini serta pengurangan besar gas rumah kaca lainnya termasuk methane.

Glasgow Climate Pact menyerukan kepada para pihak untuk mempercepat pengembangan, penyebaran dan pendistribusian teknologi, dan penerapan kebijakan untuk transisi menuju sistem energi rendah emisi. Termasuk dengan cepat meningkatkan penyebaran pembangkit listrik bersih dan langkah-langkah efisiensi energi.

Selain itu, mempercepat upaya menuju penghentian bertahap pembangkit listrik tenaga batu bara dan penghentian subsidi bahan bakar fosil yang tidak efisien, sambil menyediakan dukungan yang ditargetkan kepada yang termiskin dan paling rentan sesuai dengan keadaan nasional dan mengakui perlunya dukungan menuju transisi yang adil.

Glasgow Climate Pact juga menekankan pentingnya melindungi, melestarikan dan memulihkan alam dan ekosistem termasuk hutan dan ekosistem darat dan laut lainnya.

Tujuannya untuk mencapai tujuan global jangka panjang dari Konvensi dengan bertindak sebagai penyerap dan penampung gas rumah kaca dan melindungi keanekaragaman hayati, sambil memastikan perlindungan sosial dan lingkungan.

Menteri Siti saat meresmikan Taman Kehati dan Ekoriparian Tjimanoek, Indramayu, Jawa Barat mengatakan ini bukti nyata pelaksanaan pembangunan hijau atau green development di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News