Resmikan Mal Pelayanan Publik Palembang, Menpan-RB: Semoga Daerah Lain Segera Menyusul
jpnn.com, PALEMBANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meresmikan pusat layanan terpadu satu pintu, Mal Pelayanan Publik (MPP) Palembang, Sumsel, Jumat (27/11).
Mal Pelayanan Publik ini memiliki 28 unit layanan dengan 373 layanan. Tjahjo Kumolo mengapresiasi atas apa yang dilakukan Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo.
"Niat mempermudah masyarakat untuk masuk dalam satu pintu sudah selesai. Jadi tidak banyak untuk memakan waktu dalam pelayanan," kata Tjahjo Kumolo.
Dirinya juga menyampaikan ucapan selamat kepada Wali Kota serta seluruh jajaran Pemerintah kota Palembang yang telah berkomitmen dalam percepatan pelayanan publik tersebut.
"Semoga ini dapat merangsang daerah tingkat-tingkat lainnya guna mempercepat proses kesejahteraan masyarakat. Kami patut bangga, karena Mal Pelayanan Publik Palembang kini telah hadir," ujarnya.
Tjahjo Kumolo juga menyampaikan pesan kepada Pemerintah kota Palembang, khususnya Wali Kota Palembang untuk terus memonitoring Mal Pelayanan Publik tersebut.
"Yang pastinya terkait kecepatan melayani ini serta kepuasan masyarakat itu sendiri," tungkasnya.
Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo, mengatakan kehadiran MPP Palembang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan dengan sangat cepat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo meresmikan pusat layanan terpadu satu pintu, Mal Pelayanan Publik (MPP) Palembang, Sumsel, Jumat (27/11).
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya