Resmikan Rusun untuk Warga Bukit Duri yang Digusur Ahok, Anies: Rumah Mereka Kembali

Kemudian, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri pada 25 Oktober 2017.
Pemprov DKI tidak mengajukan banding dan berjanji membayar ganti rugi. Gubernur yang saat itu dijabat oleh Anies yang berjanji membayar ganti rugi Rp 18,6 miliar kepada warga Bukit Duri.
Selain itu, Anies berjanji membangun kampung susun dalam program community action plan (CAP) untuk warga Bukit Duri.
Janji Anies terealisasi ketika dia meresmikan Kampung Susun Cakung untuk warga Bukit Duri. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Rumah susun tersebut didirikan sebagai tempat tinggal warga eks Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang rumahnya digusur pada 2016.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- 36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir, Paling Banyak di Jaktim
- Ada Laporan Alat Peringatan Dini Banjir di Jakarta Rusak