Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

jpnn.com, JAKARTA - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (17/2).
Pelaku yang ditangkap berinisial AR (41) dan MF (38).
"Mereka ditangkap di tempat kos di Jalan Raya Pomad, Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kamis.
Resa menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/2) sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban berinisial ABP (32) mengambil uang sebesar R250 juta rupiah di sebuah bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara.
"Pada saat mengendarai mobil, korban merasa bahwa ban mobil yang dikendarai kempes pada ban belakang sebelah kiri di pertigaan Yon Ang Air, Jakarta Utara," katanya.
Kemudian korban berjalan terus hingga sampai di tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas depan Indomaret, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Pada saat sedang mengganti ban, tukang tambal ban berteriak maling, di mana pelaku membuka pintu sebelah kanan milik korban dan mengambil dua amplop berwarna cokelat yang di letakkan korban di sebelah kiri depan bagian mobil," kata Resa.
Sementara itu, Kepala Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Aditya Rizky menyebutkan dua pelaku ini beraksi sejak para korban keluar dari bank, kemudian para pelaku mengikuti mobil yang menjadi targetnya.
Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara.
- Nikita Mirzani Ditahan, Farhat Abbas Beri Tanggapan Begini
- Ini Lho Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Priok, Awalnya Korban Diajak ke Indekos, Terjadilah
- Pengacara Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan, Alhamdulillah
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka