Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
Jumat, 07 Maret 2025 – 01:31 WIB

Dua pelaku pencurian saat ditangkap (kiri-kanan: AR dan MF) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar
"Begitu mobil berhenti di lampu merah, pelaku menggembosi ban pakai pisau dan paku modifikasi," ucapnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk