Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
Jumat, 07 Maret 2025 – 01:31 WIB

Dua pelaku pencurian saat ditangkap (kiri-kanan: AR dan MF) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar
"Begitu mobil berhenti di lampu merah, pelaku menggembosi ban pakai pisau dan paku modifikasi," ucapnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Ditahan, Farhat Abbas Beri Tanggapan Begini
- Ini Lho Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Priok, Awalnya Korban Diajak ke Indekos, Terjadilah
- Pengacara Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan, Alhamdulillah
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka