Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
Dua pelaku pencurian saat ditangkap (kiri-kanan: AR dan MF) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar

"Begitu mobil berhenti di lampu merah, pelaku menggembosi ban pakai pisau dan paku modifikasi," ucapnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)


Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News