Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 4 Begal di Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Cibinong, Bogor pada Minggu (19/1).
"Empat pelaku ditangkap, yakni IR (26), DN (21), MJ (22), dan MR (23)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima, Selasa.
Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/1) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bomang, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
"Korban berinisial RCP (20) bersama dengan temannya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Parung menuju ke rumahnya. Namun, pada saat melintas di TKP, korban dipepet oleh empat orang yang tidak dikenal dengan mengendarai dua unit sepeda motor sambil mengancam," katanya.
Kemudian salah satu pelaku menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan korban dan temannya terjatuh. Setelah itu pelaku mengeluarkan sebilah celurit sambil mengancam korban dan temannya untuk menyerahkan handphone.
"Dikarenakan ketakutan, korban dan temannya menyerahkan handphone mereka. Kemudian para pelaku langsung melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajur Halang guna pengusutan selanjutnya," kata Ade Ary.
Setelah pelaporan tersebut tim Resmob melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut, dan memburu tersangka serta mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan observasi, guna pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Selanjutnya dari hasil penyelidikan Tim Resmob diketahui bahwa pada pada hari Jumat (14/2) di Perumahan Persada Alam, Blok A1, Nomor 2, Kelurahan Cibinong, sekitar pukul 07.00 WIB, mendapatkan informasi mengenai keberadaan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pembegalan," kata Ade Ary.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Bogor.
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa