Resmob Polda Sulsel Tangkap 4 Pemilik Senjata Api Ilegal

Resmob Polda Sulsel Tangkap 4 Pemilik Senjata Api Ilegal
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso saat memperlihatkan barang bukti senjata api ilegal pada konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (29/08/2023). ANTARA/Nur Suhra Wardyah

jpnn.com - MAKASSAR - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menangkap empat pemilik senjata api ilegal beserta puluhan amunisi tajam, di Kabupaten Gowa, Toraja Utara, dan Kota Makassar, dalam waktu berbeda.

"Ada empat tersangka bersama empat barang bukti. Selain senjata api, ada juga beberapa amunisi sebagai kelengkapan senjata api," ujar Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso pada temu media di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (29/8).

Dia mengatakan bahwa empat pelaku yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka HY yang dibekuk Polda Metro Jaya.

Adapun tersangka yang ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, yakni MM (35) warga Kabupaten Gowa, RO (44) dan FD (33) karyawan swasta warga Kota Makassar, dan RI (45), seorang pegawai BUMN di Kabupaten Toraja Utara.

Kapolda mengatakan senjata api ilegal itu diperoleh para tersangka dari tiga oknum anggota Polri yang terlibat penjualan senpi ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya.

"Ini barang bukti hasil pengembangan tersangka yang ditangkap di Polda Metro Jaya. Jadi, barang bukti ditemukan kemudian pengembangan di Polda Sulsel," ungkap jenderal bintang dua itu. 

Saat ini, Polda Sulsel belum menemukan keterkaitan kepemilikan senjata api tersebut dengan dugaan jaringan teroris.

Keempat pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (antara/jpnn)

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap 3 pemilik senjata api ilegal. Pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News