Resmob Polres Serang Bekuk Debt Collector dan Pelaku Begal

Resmob Polres Serang Bekuk Debt Collector dan Pelaku Begal
Debt collector ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang membekuk dua debt collector, AS (39), SC (27) dan seorang begal, TR (30), di sebuah kontrakan di Penancangan Pasir, Penancangan, Kota Serang, Banten, Kamis (10/10). Ketiganya yang ditangkap terkait dua kasus perampasan sepeda motor.

“AS dan SC merupakan pelaku perampasan sepeda motor di Jalan Raya Serang–Ciruas pada Agustus 2019. Dua pelaku ini adalah debt collector,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Maryadi, Minggu (13/10).

Saat melakukan penangkapan, kata dia, anggota mendapati TR. Buronan kasus pembegalan tersebut sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang. “Dia (TR-red) secara kebetulan berada di lokasi. Dia TO (target operasi-red) kami karena kasus pembegalan," ungkapnya.

Ketiganya merupakan pelaku perampasan sepeda motor yang pemiliknya diketahui menunggak cicilan. Perampasan kendaraan bermotor yang menunggak di jalanan merupakan tindak pidana. Sebab ada mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak leasing apabila ingin menarik kendaraan.

“Korban sempat mempertahankan kendaraannya, namun mereka mengambilnya dengan paksa. Perampasan kendaran tidak diperbolehkan kendati kendaraan tersebut menunggak cicilan,” kata Maryadi. (fahmi sai)

Debt collector dan seorang begal melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Kota Serang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News