Respon Badan Publik Atas UU KIP Masih Rendah
Selasa, 27 September 2011 – 18:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Ramli Amin Simbolon, menyatakan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infrmasi Publik (KIP) efektif diberlakukan per 30 September 2010, KIP banyak menghadapi kendala dan tantangan. Menurutnya, masyarakat belum banyak memberi perhatian tentang keberadaan dan manfaat UU KIP. "Sementara UU Nomor 14/2008 mengharuskan Komisi Informasi Provinsi harus sudah dibentuk paling lambat dua tahun sejak UU itu diundangkan," ujarnya.
"Respon terhadap lahirnya Undang-Undang ini dan untuk mengimplemetasikanya masih sangat rendah," kata Ramli saat diskusi bertema "Memaksimalkan Peran Strategis Media Massa Dalam Implementasi UU No 14/2008" di hotel Millenium, Jakarta, Selasa (27/9).
Baca Juga:
Di sisi lain, kata dia, masyarakat sendiri belum memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan UU ini sehingga animo masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang berkaitan langsung dengan kepentingannya masih sangat rendah. Selain itu, respon dari badan-badan publik di daerah juga masih rendah. Disebutkannya, hingga saat ini baru sembilan provinsi yang sudah membentuk Komite Informasi Provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Ramli Amin Simbolon, menyatakan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang