Respon Badan Publik Atas UU KIP Masih Rendah

Respon Badan Publik Atas UU KIP Masih Rendah
Respon Badan Publik Atas UU KIP Masih Rendah
Ramli menambahkan, hingga 23 Agustus 2011 atau satu tahun sejak dikeluarkanya PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, masih banyak badan publik negara yang belum menunjuk atau mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). "Padahal keberadaan PPID ini adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses informasi dan demi perbaikan pelayanan badan publik itu sendiri," kata Ramli.

Karena itu KIP berharap jajaran pers nasional mengambil peran strategis dan kritis di dalam masyarakat untuk mensosialisasikan UU KIP. Ia menilai, jajaran pers nasional selain bisa langsung menjadi aktor selaku pemohon dan pengguna informasi terkait berita investigasi, sekaligus diharapkan juga menjadi pengawal implementasi UU KIP.

"Melalui pemberitaan, selain dapat memberikan pressure kepada badan-badan publik, secara tidak langsung pers juga dapat mengadvokasi masyarakat untuk aktif meminta informasi publik sesuai kepentinganya," tandas Ramli. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Ramli Amin Simbolon, menyatakan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News