Respon Badan Publik Atas UU KIP Masih Rendah
Selasa, 27 September 2011 – 18:41 WIB
Ramli menambahkan, hingga 23 Agustus 2011 atau satu tahun sejak dikeluarkanya PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, masih banyak badan publik negara yang belum menunjuk atau mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). "Padahal keberadaan PPID ini adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses informasi dan demi perbaikan pelayanan badan publik itu sendiri," kata Ramli.
Baca Juga:
Karena itu KIP berharap jajaran pers nasional mengambil peran strategis dan kritis di dalam masyarakat untuk mensosialisasikan UU KIP. Ia menilai, jajaran pers nasional selain bisa langsung menjadi aktor selaku pemohon dan pengguna informasi terkait berita investigasi, sekaligus diharapkan juga menjadi pengawal implementasi UU KIP.
"Melalui pemberitaan, selain dapat memberikan pressure kepada badan-badan publik, secara tidak langsung pers juga dapat mengadvokasi masyarakat untuk aktif meminta informasi publik sesuai kepentinganya," tandas Ramli. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Ramli Amin Simbolon, menyatakan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional