Respon Direktorat Jenderal Pajak, Ditunggu PKP2B Generasi III
jpnn.com - JAKARTA - Sengketa pajak pertambahan nilai (PPN), pada pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III masih belum menemui kejelasan.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjhrir mengatakan, ada kelebihan pajak sekira Rp 1,5 triliun yang harusnya dikembalikan kepada para kontraktor. Mereka dinilai berhak atas restitusi pajak pertambangan tersebut.
Pandu menambahkan, sampai saat ini, belum ada respons dari pemerintah terkait hal ini. Padahal, pihaknya telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru, yang dipimpin Ken Dwijugiasteadi.
"Nilainya ada Rp 1,5 triliun yang harus diberikan kepada 11 PKP2B generasi III. Tapi belum ada respons hingga ini," ujar Pandu di Menara Kuningan Jakarta, Kamis (19/5) kemarin.
Sayangnya, Pandu tidak menjabarkan 11 perusahaan PKP2B tersebut. "Yang pasti ada dua perusahaan Tbk,"singkatnya.
Sebagai informasi, sengketa ini berawal dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 tahun 2000, yang menyatakakan batu bara tidak termasuk barang kena pajak (BKP).
Padahal, dalam kontek PKP2B generasi III bisa mendapatkan restitusi (pengembalian) pajak. Inkonsistensi itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B generasi III. (chi/jpnn)
JAKARTA - Sengketa pajak pertambahan nilai (PPN), pada pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III masih belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan