Respons Mabes Polri Soal Dugaan 5 Anggota Polda Jabar Merekayasa Kasus
Termin pertama, pembayaran pertama lancar tanpa kendala. Namun, pada termin kedua yang jatuh tempo pada Februari 2019, PT Talenta tidak melakukan pembayaran, sehingga dianggap wanprestasi.
Anim kemudian meresponnya dengan melayangkan somasi agar PT Talenta memenuhi kewajibannya. Akan tetapi somasi tak direspons.
“Lahan klien kami dijadikan tambang galian C tanpa ijin (ilegal) oleh PT Talenta. Menurut orang lapangan klien kami bahwa PT Talenta diperkirakan meraup keuntungan kurang lebih Rp 25 miliar selama kurang lebih 4 bulan, sejak perjanjian PPJB antara H. Anim dengan PT Talenta batal demi hukum,” ucap Andi Sarifuddin.
Pada 13 April 2019, kliennya melaporkan Dirut PT Talenta ke Polda Jabar. PT Talenta dipolisikan karena masih melakukan penambangan dan merusak lahan milik Anim tanpa melunasi kewajibannya, yaitu pembayaran termin dua.
Namun laporan Anim kurang mendapat perhatian dari Polda Jabar. Bahkan, penyidik telah mengisyaratkan untuk menghentikan kasus tersebut (SP3).
Sebaliknya, Polda Jabar justru merespon laporan balik dari PT Talenta terhadap Anim. Bahkan Anim dituduh telah menipu, melakukan penggelapan dan pemalsuan surat.
“Laporan mereka itu rekayasa atau bohong belaka. Mereka (PT Talenta) bilang tanah klien kami yang dijual ke PT Talenta 64 ha. Padahal, dalam PPJB hanya 40 Ha,” tutur Andi Syarifuddin.
BACA JUGA: Kapolda Sebut Motif Pembunuhan Hakim Jamaluddin karena Persoalan Keluarga
Sebanyak lima anggota Polda Jawa Barat (Jabar) yang diduga melakukan rekayasa kasus dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024