Respons Adik Gus Dur soal Kasus Hukum Ferdinand Hutahaean, Keras!

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama resmi melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.
Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Publik meramaikan tagar #TangkapFerdinand lantaran cuitan akun @FerdinandHaean3 soal 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu dibuat Selasa (4/1), tetapi kini sudah dihapus.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuit Ferdinand. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Adik Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Lily Wahid mengatakan kasus yang menimpa Ferdinand Hutahaean harus diselesaikan secara hukum.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar