Respons Anggota Komite III DPD RI Terhadap Revisi UU Narkotika

Respons Anggota Komite III DPD RI Terhadap Revisi UU Narkotika
Anggota Komite III DPD RI, Abdul Azis Kafia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah lembaga penggiat narkoba hari Selasa (14/5). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkotika menjadi alasan mendesak untuk merevisi Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika. Salah satu poin yang diusulkan dalam UU tersebut adalah memperbesar porsi pencegahan daripada upaya pemberantasan.

Hal ini disampaikan anggota Komite III DPD RI, Abdul Azis Kafia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah lembaga penggiat narkoba pada Selasa (14/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

Abdul Azis menjelaskan kondisi real saat ini dengan percepatan informasi dibutuhkan undang-undang yang lebih tepat dengan kondisi kekinian. Menurutnya, revisi difokuskan untuk memberikan pencegahan daripada melakukan pemberantasan.

“Saya sangat setuju kita harus punya ketegasan jangan meniru negara lain terkait penegakan hukum. Kalau memang kita masih membutuhkan hukuman mati tetap saja dicantumkan hukuman mati dan itu diberlakukan buat pengedar, dan kalau buat pecandu memang harus direhabilitasi karena bagaimanapun statusnya sebagai korban. Tapi yang paling bahaya ini tetap pengedar,” ujar anggota asal DKI Jakarta ini.

Senada dengan itu, anggota Komite III lainnya Abdul Jabbar Toba menilai kenakalan remaja seharusnya tidak sepenuhnya disalahkan kepada remaja, karena peranan orang tua ikut menentukan sikap anak. Selain orang tua, peranan pemuka agama juga berperan penting dalam membekali remaja akan ilmu agama.

“Kedepan mulai SD sampai Perguruan Tinggi, remaja-remaja masjid, para kos-kosan perlu di dekati juga. Perlu kita dekati lagi tentang peranan agama didalam pemberantasan narkoba ini, jadi perlu para ulama dan ustadzah kita di bekali bahan bagaimana dampak narkoba,” tambah anggota asal Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Anggota Komite III, Herry Erfian menambahkan jika regulasi tidak memberi efek jera terkait hal rehabilitasi, maka tidak akan berdampak bagi pengurangan kejahatan narkoba di Indonesia. Untuk itu, Herry berharap adanya sanksi yang berat baik bagi pemakai atau pecandu, sehingga sama-sama memiliki efek jera untuk tidak lagi memakai narkoba atau pun bahan-bahan aktif lainnya.

Salah satu poin yang diusulkan dalam revisi UU Narkotika adalah memperbesar porsi pencegahan daripada upaya pemberantasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News