Respons Anwar Budiman Terhadap Pimpinan KPK Terpilih
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi yang juga pegiat antikorupsi Dr Anwar Budiman mengimbau semua pihak menahan diri terkait terpilihnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Semua pihak harus menahan diri, jangan sampai terjadi ontran-ontran (kegaduhan, red). Kita kembalikan ke konstitusi dan undang-undang yang ada,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Anwar yang juga Ketua Lembaga Pencegahan dan Pengawasan Korupsi (LPPK) ini diminta komentar soal kegaduhan yang mewarnai terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta rencana revisi UU KPK. Pasca-Presiden Joko Widodo menyetujui revisi UU KPK, Selasa (10/9/2019), dan pasca-Komisi III DPR menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, Jumat (13/9/2019) dini hari, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (13/9/2019) pagi.
Pada Jumat (13/9/2019) siang, sekelompok massa yang menamakan diri elemen mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, yang diwarnai kericuhan.
Selanjutnya, Jumat (13/9/2019) malam, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Wakil Ketua KPK demisioner Saut Situmorang di depan awak media menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi, dengan dalih situasi yang semakin genting. Agus merasa saat ini KPK diserang dari berbagai sisi, khususnya menyangkut revisi UU KPK, dan KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam revisi UU tersebut.
Anwar berpendapat, bila semua pihak berpegang pada konstitusi dan UU, maka ontran-ontran itu sesungguhnya tak perlu terjadi. Sesuai amanat Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata Anwar, Presiden dan DPR-lah yang berwenang menyusun UU, sehingga revisi UU KPK pun menjadi domain Presiden dan DPR. Bahwa KPK diajak berdiskusi atau tidak, itu hanya soal waktu saja.
“Bila memang Presiden dan DPR belum berdiskusi dengan KPK, mungkin itu hanya soal waktu saja. Pada saatnya nanti Presiden dan DPR saya yakin akan mengundang KPK untuk berdiskusi,” jelas dosen di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, ini sambil menambahkan, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, pembuatan UU dilakukan dengan dengar pendapat yang melibatkan masyarakat dan lembaga terkait.
“Jangankan UU, UUD saja dapat diamandemen, kok. Hanya kitab suci yang tak bisa direvisi. Namanya revisi, jelas untuk perbaikan,” lanjutnya sambil menyatakan tak ada UU yang sempurna yang dapat dipakai sepanjang hayat.
Akademisi yang juga pegiat antikorupsi Dr Anwar Budiman mengimbau semua pihak menahan diri terkait terpilihnya pimpinan KPK yang baru dan rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
- Ketua DPR Harap Calon Pimpinan KPK Tak Mempolitisasi Kasus
- 40 Calon Pimpinan dan Dewas KPK Lulus Tes Tertulis, Berikut Nama-namanya
- Menangkal Korupsi di bidang Kelautan, Butuh Calon Pimpinan KPK Berlatar Belakang Maritim
- Sejumlah Tokoh Dibujuk untuk Daftar Jadi Capim KPK, Termasuk Sudirman Said
- Firli Bahuri Bakal Lantik Pejabat Baru KPK, Besok
- Firli Cs Bakal Temui Kapolri Hari Ini