Respons Azis Syamsuddin soal Batas Usia Pemilik Akun Medsos di RUU PDP
RUU PDP yang tengah dibahas di DPR juga
akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu, termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.
Dalam regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi. Sehingga lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.
Azis meyakini RUU PDP bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.
”Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi,” kata politikus Partai Golkar, itu.
Ia mengatakan semua informasi yang masuk baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU PDP.
”Masukan apa pun sangat dibutuhkan. DPR menunggu berbagai usulan dari pihak mana pun. Masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI,” ujar mantan ketua Komisi III DPR itu. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengomentari soal klausul dalam RUU PDP yang mengatur batasan usia minimal pemilik medsos
Redaktur & Reporter : Boy
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau Agar Banyak Peminat
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini