Respons Badan Perlindungan Konsumen Nasional Soal Larangan Truk Lewat Saat Mudik

Respons Badan Perlindungan Konsumen Nasional Soal Larangan Truk Lewat Saat Mudik
BPKN menilai pelarangan angkutan logistik lewat pada saat momen lebaran akan merugikan masyarakat. Foto: ANTARA/HO-ASDP/am.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti wacana kebijakan pelarangan angkutan logistik pada saat momen lebaran.

BPKN menilai wacana pelarangan tersebut hanya karena alasan kemacetan sangat tidak berdasar.

Menurut BPKN, pelarangan itu justru akan membuat masyarakat menderita karena dapat menyebabkan kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen lebaran, terutama air minum dan ternak.

“Enggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Ini kan tradisi mudik yang sudah turun-temurun. Seharusnya tradisi keagamaan ini kan harus disupport bukan dihalang-halangi."

"Malah pemerintah seharusnya bukan melarang tetapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety,” ujar Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok.

Karena, menurut Mufti, jika angkutan logistik itu dilarang menjelang Idul Fitri, masyarakat justru akan menjadi kesulitan untuk membeli air minum dan barang kebutuhan lain seperti daging segar untuk persiapan lebaran saat berada di kampung halamannya.

“Apalagi pasti akan banyak kebutuhan yang masyarakat inginkan saat lebaran itu. Di masa endemi ini kan momentum yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah tidak mudik karena pandemi selama 2 tahun. Jadi, terkait kebutuhan-kebutuhan baik sembako dan non sembako primer seperti air minum dan daging itu tidak bisa dilarang distribusinya,” ucapnya.

Jadi, katanya, terkait logistik Idul Fitri ini, pemerintah tidak boleh melarangnya pada momen lebaran nanti.

Dia juga mengingatkan pemerintah, pengalaman lebaran tahun-tahun sebelumnya yang juga tidak melarang beroperasinya angkutan logistik dan kondisi kemacetan di jalan masih bisa dikendalikan.

“Pengalaman Idul Fitri dan mudik ini kan tahunan dan kita mengalami masa yang sulit ketika pandemi kemarin dan itu pun masih aman. Apalagi yang sekarang sudah endemi, menurut saya tidak ada persoalan lah,” katanya.

Menurutnya, pemerintah jangan hanya membuat peraturan yang gampang-gampang saja tanpa mengkaji dampaknya di masyarakat. Dalam membuat aturan pelarangan terhadap angkutan logistik itu pemerintah harus membuat definisi baru mengenai kebutuhan primer itu.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti wacana kebijakan pelarangan angkutan logistik pada saat momen lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News