Respons Bamsoet soal Keputusan Presiden Jokowi Tunda Pembahasan RKUHP

Respons Bamsoet soal Keputusan Presiden Jokowi Tunda Pembahasan RKUHP
BUKA PUASA BERSAMA: Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo bercengkerama dengan para pimpinan lembaga tinggi negara yang lain di Jakarta, Senin (13/5). Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa para pimpinan fraksi terkait usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Bambang mengatakan, dia dan beberapa pimpinan fraksi sepakat untuk mengkaji kembali RKUHP termasuk yang menjadi keberatan Presiden Jokowi.

"Pembahasan atau pengesahan RKUHP yang rencana pada hari Selasa (24/9) akan ditunda dulu sambil melihat lagi pasal yang masih pro dan kontra. Selain itu juga sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," ujar Bambang, Jumat (20/9).

Bamsoet -panggilan akrabnya- mengaku belum tahu detail tentang pasal-pasal yang masih menjadi pro dan kontra. Hanya saja, mantan ketua Komisi III DPR itu mencatat ada beberapa pasal yang dipolemikkan, antara lain soal kumpul kebo, kebebasan pers, penghinaan kepala negara dan sebagainya. "Nanti detailnya saya akan cek," tegasnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, persoalan RKUHP akan dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Senin (23/9). Dalam rapat Bamus itu pula para pimpinan fraksi akan menyampaikan masukan soal RKUHP.

Karena itu Bamsoet menegaskan, sampai saat ini DPR belum pada keputusan apakah menunda atau membatalkan pengesahan RKUHP. Sebab, persoalan ini akan dibawa ke dalam rapat internal DPR nanti.

"Intinya apa yang disampaikan presiden, kami menyambut baik secara internal," ujarnya.(boy/jpnn)

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa para pimpinan fraksi terkait usulan Presiden Jokowi tentang penundaan pengesahan RKUHP.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News