Respons Bamsoet Tentang Usulan Menghadirkan Kembali Utusan Golongan

Respons Bamsoet Tentang Usulan Menghadirkan Kembali Utusan Golongan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat bersilaturahim Kebangsaan MPR RI dengan PGI di kantor pusat PGI, Jakarta, Rabu (22/1/20). Foto: Humas MPR RI

Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, di ayat 4 dijelaskan bahwa putusan mengubah pasal-pasal UUD NRI 1945 tersebut bisa dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota MPR RI, sekitar 357 dari 711 anggota. Jadi prosesnya akan sangat panjang dan terbuka.

"Mengubah UUD NRI 1945 tidak sama dengan mengubah undang-undang yang bisa tiba-tiba memasukan perubahan diluar daftar inventaris masalah. Mengubah UUD NRI 1945 tidak bisa mendadak. Tidak bisa juga diam-diam lalu tiba-tiba sudah diputuskan diubah. Perubahannya harus sangat terbuka, melibatkan seluruh komponen rakyat, sekaligus melewati perdebatan dan dialektika yang mendalam. Sehingga perubahan yang dilakukan bisa menjawab persoalan bangsa, bukan justru menambah persoalan baru," pungkas Bamsoet.(boy/ikl/jpnn)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai usulan PGI untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI merupakan wacana menarik.


Redaktur : Tim Redaksi
Reporter : Tim Redaksi, Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News