Respons BPN Soal Sengketa Rumah Dokter di Kota Malang, Simak

Respons BPN Soal Sengketa Rumah Dokter di Kota Malang, Simak
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melalui Staf Khusus dan Juru Bicaranya Teuku Taufiqulhadi merespons sengketa rumah dokter di Kota Malang yang mencuat akhir-akhir ini.

Taufiqulhadi menegaskan kasus yang dialami oleh kedua dokter di kota Malang itu bukan merupakan praktik mafia tanah.

Menurut dia, kasus tersebut tidak lain menyangkut masalah harta gono gini keluarga.

“Itu bukan persoalan mafia tanah. Tidak ada hubungannya dengan mafia tanah. Kasus itu mengenai harta gono gini keluarga,” kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Kamis (10/2/22).

Taufiqulhadi menjelaskan, awalnya ketiga rumah itu dibeli oleh orang tua dari kedua dokter tersebut.

Namun, pasca-bercerai sang suami atau ayahnya meminta agar kekayaannya itu dibagi dua. Karena tidak mendapatkan persetujuan dari mantan istrinya, maka dibawalah ke pengadilan.

"Jadi, istri tak menyetujui, maka dibawalah ke pengadilan oleh sang suami, diminta di pengadilan agar tanah ini dilelang dan dijual agar hasilnya dibagi bersama antara suami dan istri," ujarnya.

Bahkan, Taufiqulhadi mengungkapkan status kasus pembagian harta gono gini itu pun sudah inkrah di pengadilan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melalui Staf Khusus dan Juru Bicaranya Teuku Taufiqulhadi merespons sengketa rumah dokter di Kota Malang yang mencuat akhir-akhir ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News