Respons Brigjen Andi soal Keluarga 6 Laskar FPI Ogah Memberi Keterangan

Respons Brigjen Andi soal Keluarga 6 Laskar FPI Ogah Memberi Keterangan
Salah satu adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan kasus tewasnya enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) saat bentrok dengan petugas kepolisian di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 dini hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya akan terus menyidik kasus penembakan enam Laskar FPI secara transparan, terbuka, dan objektif.

"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Brigjen Pol. Rian saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12), menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus ini.

Disebutkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Sudah ada 82 saksi," katanya.

Brigjen Andi mengatakan bahwa penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.

Brigjen Rian tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.

"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.

Penyidik Bareskrim Polri belum bisa mendapatkan keterangan dari keluarga 6 laskar FPI yang tewas ditembak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News