Respons Brigjen Andi soal Keluarga 6 Laskar FPI Ogah Memberi Keterangan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan kasus tewasnya enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) saat bentrok dengan petugas kepolisian di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 dini hari.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya akan terus menyidik kasus penembakan enam Laskar FPI secara transparan, terbuka, dan objektif.
"Penyidik Bareskrim tetap profesional dan objektif serta terbuka terhadap semua masukan," kata Brigjen Pol. Rian saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12), menanggapi temuan Komnas HAM terkait dengan kasus ini.
Disebutkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 82 saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Sudah ada 82 saksi," katanya.
Brigjen Andi mengatakan bahwa penyidik belum berhasil meminta keterangan keluarga dari enam laskar FPI yang tewas karena pihak keluarga menolak diperiksa penyidik Bareskrim.
Brigjen Rian tidak mempermasalahkan penolakan dari pihak keluarga korban karena itu merupakan hak yang telah diatur dalam KUHAP.
"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin dalam Pasal 168 KUHAP," tutur Rian.
Penyidik Bareskrim Polri belum bisa mendapatkan keterangan dari keluarga 6 laskar FPI yang tewas ditembak.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan