Respons Brigjen Ramadhan soal Isu Raden Brotoseno Kembali Bekerja di Bareskrim
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin.
Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017.
Brotoseno kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.
Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali
Sebab, Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)
Mabes Polri memastikan Raden Brotoseno telah menjalani sidang etik profesi atas kasus korupsi yang menyeretnya
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan